Festival Film Anak (FFA)

Festival Film Anak (FFA) Indonesia merupakan perhelatan akbar tahunan yang mengapresiasi karya anak-anak Indonesia untuk film fiksi dan dokumenter. Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) bekerjasama dengan berbagai pihak sejak tahun 2008 secara konsisten terus menyelenggarakan even ini. Sampai dengan tahun 2013, terdata sekitar 120 film karya komunitas film anak dari Aceh sampai Jawa Timur berkompetisi pada ajang ini. Anak-anak Indonesia tidak perlu menjadi Superman, tetapi harus didorong untuk bisa menjadi Superteam.

Sekretariat FFA Indonesia

Selasa, 23 Oktober 2012

PKPA Gelar Festival Film Anak Ke-5

Untuk kelima kalinya, Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) kembali menggelar kegiatan Festival Film Anak (FFA). FFA kali ini mengambil tema Kotaku Ramah Anak. Rangkaian kegiatan FFA Ke-5 dimulai dengan mengadakan workshop pada Sabtu-Minggu (20-21/10) di Aula BPPNFI, Jalan Kenangan Raya, Medan. Kegiatan ini merupakan kerjasama PKPA, SFD, Media Identitas, dan Opique Pictures yang didukung oleh Kinder Not Hilfe.
Materi: Kotaku Ramah Anak
Berbeda dengan FFA sebelumnya yang dilakukan secara nasional, FFA tahun ini hanya ditujukan bagi anak dan pelajar Sumatera Utara. Hal ini dilakukan mengingat pada kompetisi sebelumnya peserta yang berkompetisi kebanyakan berasal dari Pulau Jawa. Agar talenta-talenta sinematografi Sumatera Utara juga dapat berkembang, maka FFA kali ini fokus untuk menyasar komunitas film anak di Kota Medan dan sekitarnya. Demikian disampaikan Onny Kresnawan, Koordinator FFA, dalam kata sambutannya pada pembukaan workshop FFA (20/10).
Adapun tema Kotaku Ramah Anak dipilih untuk mewujudkan lingkungan yang nyaman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang. “Melalui FFA ini, anak dapat turut menyuarakan keinginan mereka akan kota yang ramah anak,” ujar Misran Lubis, Deputi Direktur PKPA. Lebih jauh Misran mengatakan bahwa kota yang layak anak dapat terwujud dengan dimulai dari pecahan yang paling kecil yakni keluarga.
Workshop FFA ini diikuti 33 orang dari 14 komunitas film dan sekolah di Kota Medan, diantaranya adalah WWB Production, Extreme Production, Windows Production, Medan Magnet, CMR Production, PPA MDC, Teather SMA SIM, CMN 8 Production, Semut Production, Media Creative, Cinematografi, Bisa Production, Kompaz 1 dan Kompaz 2. Materi yang diberikan dalam workshop antara lain manajemen produksi film, pembuatan naskah cerita, keaktoran, penyutradaraan, camera hingga editing film. Usai workshop, peserta akan diberi waktu untuk memulai proses produksi film masing-masing. Malam penganugerahan FFA ke-5 akan dilaksanakan pada 15 Desember mendatang.

lihat juga beritanya di:
- Koran Tribun Medan (Senin, 22/10/12) halaman 9
- Koran Medan Bisnis (Senin, 22/10/12) halaman IV

Selasa, 16 Oktober 2012


Info Ketentuan Workshop Festival Film Anak (FFA) Sumatera Utara ke-5 2012
"Kotaku Ramah Anak"
Kategori: Cerita Fiksi & Dokumenter
Call for Workshop Entri, Deadline: 19 Oktober 2012 Pukul 12:00 Wib

* Tim yang akan ikut kompetisi FFA 2012 sangat diharapkan bisa mengikuti tahapan workshopnya.
* Total Peserta workshop 30 orang, dan maksimal 2 orang perwakilan tiap tim
* Segera donwload formulir dan berkas kelengkapan lainnya di link berikut:

http://www.4shared.com/photo/cCNleFxn/Brosur_Workshop_FFA_2012.html
http://www.4shared.com/office/bBTFSECh/Formulir_Workshop_FFA_ke_5.html
http://www.4shared.com/office/KZj_Jpev/Rundown_Workshop_FFA_ke_5.html
http://www.4shared.com/office/R73j58MQ/Surat_Izin_Workshop_FFA_ke_5_B.html
http://www.4shared.com/office/h2z1s2Xa/Surat_Izin_Workshop_FFA_ke_5_d.html
http://www.4shared.com/office/MnFEJbm1/Surat_Undangan_FFA_ke_5_2012.html
=======================================================

INFO KETENTUAN KOMPETISI FFA 2012

PESERTA
  • Peserta adalah tim yang terdiri dari minimal 5-10 orang anak (berusia 6 - 18 tahun)
  • Tim didampingi seorang dewasa (Misalnya: Guru, orang tua salah seorang anggota tim atau staf lembaga pendamping anak)
  • Minimal seorang dalam tim pernah mengikuti pelatihan atau workshop film anak atau kegiatan pemberdayaan di bidang serupa di tempatnya (Misalnya, di ekskul sekolah atau di luar sekolah)*
  • Peserta wajib mengisi formulir dan mengikuti tahapan kegiatan FFA

FILM
  •  Film yang diikutsertakan berdurasi maksimal 15menit
  • Film yang diikutsertakan tidak mengandung tema-tema bernuansa SARA, pornografi/ pornoaksi, tidak memvisualisasikan kekerasan, tidak melanggar hak cipta orang lain baik secara audio maupun visual.
  • Film mempromosikan hak anak dan nilai-nilai budaya
  • Screenplay film dikirim dalam format DVD atau AVI sebelum berakhir masa pendaftaran ke Sekteratiat FFA
  • Panitia mendapatkan hak publikasi dan sewaktu-waktu dapat mengambil seluruh atau sebagian isi untuk promosi hak anak, hak milik karya cipta tetap pada peserta 
  • Pengiriman film wajib dalam bentuk hardcopy dengan melampirkan softcopy cover film atau still foto (dalam CD) serta sinopsis sepanjang 30-50 kata 
  • Film yang sudah diserahkan kepada panitia tidak dapat diambil kembali 
  • Hasil penjurian bersifat tetap dan tidak dapat diganggu gugat   

KETENTUAN TAMBAHAN**
  • Tidak melanggar hak anak selama proses pembuatan dan pendampingan (Misalnya, meninggalkan aktifitas sekolah) 
  • Peserta mendapat persetujuan dari orang tua

TAHAPAN KEGIATAN
  •  Deadline Pendaftaran Partisipasi Workshop:  19 Oktober 2012 
  •  Workshop: 20 – 21 Oktober 2012
  •  Produksi Film: 22 Oktober – 30 November 2012
  •  Seleksi 10 Nominasi Film Terbaik: 01-02 Desember 2012 
  • Screening Film: 03 -11 Desember 2012 
  • Penjurian Film/ Insan Film Terbaik FFA 2012: 12-14 Desember 2012
  • Malam Penganugerahan FFA 2012:  15 Desember 2012

SEKRETARIAT FFA MEDAN
Pusat Kajian dan Perlindungan Anak
Jalan Abdul Hakim 5A, Pasar I –
Setia Budi, Tanjung Sari  Medan, Indonesia - 20238
Telp. (061) 8200170 – 8201113, Fax. 8213009
Kontak Person: 0852 7602 3129 (Opict)/ 0823 6964 4244 (Ismail)
Informasi Selengkapnya dapat di Unduh di blog FFA:
http://festival-film-anak.blogspot.com
FB: festivalfilm anak
Mail: festivalfilmanak@yahoo.co.id


* Verifikasi dilakukan dengan menyertakan lampiran sertifikat, surat keterangan dan foto kegiatan dari pelaksana. Jika memungkinkan verifikasi dapat dilakukan secara faktual. 

Pengunjung